A. Pengertian Ijtihad
Dari segi
bahasa Ijtihad adalah mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Sedangkan
menurut istilah Ijtihad adalah mengerahkan segala potensi dan kemampuan untuk
menetapkan hukum-hukum syariat.
B. Syarat-syarat
Mujtahid
1. Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan
dengan hukum.
2. Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh
para ahlinya
3. Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
4. Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya secara
sempurna.
5. Mengetahui ushul fiqh
6. Mengetahui rahasia-rahasia tasyrie’
(Asrarusyayari’ah).
7. Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
8. Mengetahui seluk beluk qiyas.
C. Macam-macam
Ijtihad
1. Ijma’
Ijma’ yaitu
kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal mengenai hukum syara’ dari suatu
peristiwa setelah wafatnya Rasul.
2. Qiyas
Qias yaitu
menyamakan,membandingkan atau menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa
yang tidak ada dasar nashnya dengan yang telah ditetapkan hukunya berdasarkan
nash.
3. Ihtisan
Ihtisan yaitu
menunggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian
yang diteapkan berdasarkan dalil dan syara’
4. Maslahah mursalah
Adalah suatu
kemaslahatan.
5. Urf
Kebiasaan yang
dikenal orang banyak dan menjadi tradisi.
6. Istishab
Menetapkan
hukum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang
menyebut perubahan tersebut.
D. Macam-macam Ujtihad menurut tingkatannya
1. Ijtihad Muthalaq
Dilakukan
dengan cara menciptakan sendiri norma dan kaidah yang dipergunakan sebagai
sistem/metode bagi seorang mujtahid
2. Ijtihad Muntasib
Dilakukan
seorang mujtahid dengan cara mempergunakan norma dan kaidah istinbath imamnya
3. Ijtihad Mazhab atau Fatwa
Yaitu Ijtihad
yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan mazhab tertentu.
4. Ijtihad dibidang tarjih
Yaitu ijtihad
dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada dalam satu lingkungan
mazhab tertentu maupun dari berbagai mazhab.
PEMBAHASAN IJMA’
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan mujtahid umat islam tentang hukum syara’ dari
peristiwa yang terjadi setelah Rasul wafat.
B. Macam-macam
Ijma’
Dari segi cara
terjadinya :
1. Ijma’ bayani yaitu mujtahid menyatakan pendapatnya
dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan maupun tulisan
2. Ijma’ Sukuti yaitu para mujtahid seluruh aau sebagian
tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri
saja terhadap suatu kesatuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid,
Dari segi yakin
atau tidaknya terjadi suatu ijma’ dibagi kepada :
1. Ijma’ Qathi’ yaitu hukum yang dihasilkan ijma’.
Diyakini benar terjadinya tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dengan hasil
ijm’ berbeda
2. Ijma’ Dhanni yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ iu
masih ada kemungkinan lain.
Dari segi kitab fiqih
1. Ijma’ sahabat yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para
sahabat.
2. Ijma’ khulafaurrasyidin yaitu ijma’ yang dilakukan
oleh khalifah.
3. Ijma’ shaikan yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Abu
Bakar dan Umar bin Khattab
4. Ijma’ ahli Madinah yaitu ijma’ yang dilakukan oleh
ulama-ulama Madinah.
5. Ijma’ ulama Kufah
jma’ yang
dilakukan oleh ulama-ulama Kufah
C. Kemungkinan
terjadi ijma’ pada masa sekarang
Dari hasil yang saya baca, dapat disimpulkan bahwa ijma’ pada masa sekarang
masih ada. Karenaijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan
ulama islam contohnya MUI yang mewakili masyarakat umat islam dan mereka juga
sampai sekarang masih diberi hak untuk memfatwakan sesuatu dalam agama islam
yang mengatur kepentingan rakyat.
Dan ditinjau dari objek pembahasannya ijma’ merupakan peristiwa yang tidak
ada dasarnya dalam al-qur’an dan hadist,peristiwa yang tidak langsung ditujukan
kepada allah. Semuanya urusan duniawi. Yang akan diluruskan oleh wakil-wakil
umat islam
0 comments:
Post a Comment