.post img:hover { -moz-trnasform: scale(1.3) ; -webkit-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3) ; -ms-transform: scale(1.2) ; transform: scale(1.3) ;}

PEMBAHASAN IJTIHAD

08:40 |





A.    Pengertian Ijtihad
Dari segi bahasa Ijtihad adalah mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Sedangkan menurut istilah Ijtihad adalah mengerahkan segala potensi dan kemampuan untuk menetapkan hukum-hukum syariat.

B.     Syarat-syarat Mujtahid
1.      Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
2.      Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
3.      Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
4.      Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya secara sempurna.
5.      Mengetahui ushul fiqh
6.      Mengetahui rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
7.      Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
8.      Mengetahui seluk beluk qiyas.

C.     Macam-macam Ijtihad
1.      Ijma’
Ijma’ yaitu kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal mengenai hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah wafatnya Rasul.
2.      Qiyas
Qias yaitu menyamakan,membandingkan atau menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan yang telah ditetapkan hukunya berdasarkan nash.
3.      Ihtisan
Ihtisan yaitu menunggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang diteapkan berdasarkan dalil dan syara’
4.      Maslahah mursalah
Adalah suatu kemaslahatan.
5.      Urf
Kebiasaan yang dikenal orang banyak dan menjadi tradisi.



6.      Istishab
Menetapkan hukum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebut perubahan tersebut.


D.    Macam-macam Ujtihad menurut tingkatannya
1.      Ijtihad Muthalaq
Dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma dan kaidah yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid
2.      Ijtihad Muntasib
Dilakukan seorang mujtahid dengan cara mempergunakan norma dan kaidah istinbath imamnya
3.      Ijtihad Mazhab atau Fatwa
Yaitu Ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan mazhab tertentu.
4.      Ijtihad dibidang tarjih
Yaitu ijtihad dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada dalam satu lingkungan mazhab tertentu maupun dari berbagai mazhab.

PEMBAHASAN IJMA’
A.    Pengertian Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan mujtahid umat islam tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasul wafat.

B.     Macam-macam Ijma’
Dari segi cara terjadinya :
1.      Ijma’ bayani yaitu mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan maupun tulisan
2.      Ijma’ Sukuti yaitu para mujtahid seluruh aau sebagian tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja terhadap suatu kesatuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid,

Dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma’ dibagi kepada :
1.      Ijma’ Qathi’ yaitu hukum yang dihasilkan ijma’. Diyakini benar terjadinya tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dengan hasil ijm’ berbeda
2.      Ijma’ Dhanni yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ iu masih ada kemungkinan lain.


Dari segi kitab fiqih
1.      Ijma’ sahabat yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat.
2.      Ijma’ khulafaurrasyidin yaitu ijma’ yang dilakukan oleh khalifah.
3.      Ijma’ shaikan yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab
4.      Ijma’ ahli Madinah yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah.
5.      Ijma’ ulama Kufah
jma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah

C.     Kemungkinan terjadi ijma’ pada masa sekarang
Dari hasil yang saya baca, dapat disimpulkan bahwa ijma’ pada masa sekarang masih ada. Karenaijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam contohnya MUI yang mewakili masyarakat umat islam dan mereka juga sampai sekarang masih diberi hak untuk memfatwakan sesuatu dalam agama islam yang mengatur kepentingan rakyat.
Dan ditinjau dari objek pembahasannya ijma’ merupakan peristiwa yang tidak ada dasarnya dalam al-qur’an dan hadist,peristiwa yang tidak langsung ditujukan kepada allah. Semuanya urusan duniawi. Yang akan diluruskan oleh wakil-wakil umat islam

0 comments:

Post a Comment