.post img:hover { -moz-trnasform: scale(1.3) ; -webkit-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3) ; -ms-transform: scale(1.2) ; transform: scale(1.3) ;}

PEMBAJAKAN LAGU

16:34 |





"Pembajakan di Indonesia sudah samqapai pada tahap 90 persen dan sangat memprihatinkan," kata Tantowi Yahya di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan dalam kondisi seperti itu, industri musik dan lagu di Indonesia masih tetap bisa hidup.
Oleh karena itu, menurut dia, dapat dibayangkan jika pembajakan tersebut bisa ditekan seoptimal mungkin. "Kalau pembajakan bisa ditekan, profesi pencipta lagu akan menjadi profesi yang paling menjanjikan. Ini terjadi di banyak negara," katanya.
Bukan hanya itu, kata dia, pembajakan juga membuat industri musik dan lagu Indonesia sulit berkembang. Terlebih saat ini pembajakan bahkan sudah terjadi di depan mata para penegak hukum tetapi tidak ditindak dengan tegas. "CD-CD bajakan bahkan dijual di lapak di depan Polda. Ini sangat memprihatinkan," katanya.
Pihaknya sendiri mengklaim kerugian akibat pembajakan sudah mencapai Rp4 triliun per-tahunnya. Tantowi juga merasa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pembajakan harus dibangun secara berkelanjutan.
Penjualan kaset dan CD musik serta lagu di Indonesia pada 2008, penjualan produk asli tidak sampai 50 juta unit, sedangkan penjualan produk bajakan melampaui 100 juta unit. Menurut Ketua Umum DPP Pappri (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) Dharma Oratmangun mengatakan bahwa sekitar 85% produk musik dan lagu yang dijual di Indonesia adalah karya bangsa Indonesia, Sebanyak 15% kaset dan CD yang dijual asli dan sisanya 85% adalah bajakan. Ironis bukan, pembajakan musik di Indonesia telah berlangsung dari tahun 1996.
Maraknya pembajakan lagu di Indonesia dewasa ini adalah karena semakin canggihnya teknologi digital. Dewasa ini dengan mudahnya kita mengkopi lagu-lagu mp3 dari internet walaupun terkadang ilegal. Salah seorang musisi ternama The Beattles Paul Mc Cartney mengatakan “Beruntung kami hidup di zaman ketika pembajakan lagu belum secanggih sekarang”, sehingga mereka bisa mendapatkan royalti yang seimbang sesuai dengan karya mereka di Indrustri rekaman.

Maraknya pembajakan lagu membuat kita miris, herannya ketika CD-CD lagu bajakan itu di jual. Para pembajak lebih pintar lagi, CD bajakan yang mereka jual di protect sehingga tidak bisa di bajak orang. Ternyata pembajak lebih pintar dari indrustri rekaman musik asli.
Kegiatan pembajakan lagu merupakan sebuah kejahatan yang besar, karena menurut pasal 3 ayat 2 dalam UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dikatakan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : (a) Pewarisan (b) Hibah, (c) Wasiat (d) perjanjian tertulis (e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan peundang-undangan. Pembajakan lagu dikatakan sebagai sebuah kejahatan besar karena pembajak telah mengambil hak-hak ahli waris dari keluarga si pencipta lagu dan penyanyi lagu, yang seharusnya selama pencipta tersebut masih hidup dia dapat memperoleh royalti dari lagu-laguya, dan 50 tahun setelah pencipta itu meninggal royalti dapat diwariskan kepada ahli warisnya, akibatnya dengan adanya pembajakan ini membuat hak ahli waris dicederai. Maka secara tidak langsung, pembajakan hak cipta khususnya musik turut menyengsarakan seniman musik dan ahli waris pemusik itu sendiri.
Kiranya perlu adanya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi indrustri rekaman dari pembajakan. Hal ini penting agar indrustri kreatif khususnya indrustri rekaman dapat maju dan berkembang. Selain itu perlu juga mensosialisasikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada universitas-universitas di Indonesia, khususnya mengenai hak cipta lagu, karena tidak jarang lagu-lagu bajakan banyak di jual oleh penjual di dekat universitas.
Namun, walaupun di satu sisi lagu-lagu karya musisi Indonesia ini dibajak, di sisi lain bisa menjadi ongkos promosi mereka. Karena secara tidak sadar lagu-lagu mereka turut di nikmati oleh wong cilik di negeri ini, maka seorang musisi dunia pun ada yang mengatakan walaupun di bajak kita masih bisa konser dimana-mana. Bagaimanapun, kita sadar bahwa tingkat pertumbuhan daya beli masyarakat kita masih rendah. Maka sekali lagi tingkat pemahaman masyarakat terhadap HKI khususnya Hak Cipta berupa lagu, akan sangat sulit dilaksanakan oleh masyarakat jika tingkat kesejahteraan masyarakat kita belum baik.
Namun, sudah saatnya kita menghargai budaya kerja keras orang lain, khususnya para seniman pencipta lagu, penyanyi, dan indrustri rekaman. Hal ini penting, agar jangan sampai seniman sebagai pencipta lagu dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dengan tanpa usaha kerja keras, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dari membajak karya cipta orang lain. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka proses kreativitas akan terhambat, karya-karya monumental di bidang indrustri permusikan akan terhambat, di sisi lain para seniman dan indrustri kreatif dari luar tidak mau menanam investasinya di Indonesia, akibatnya pertumbuhan ekonomi akan melambat, dan kesempatan membuka lapangan kerja di sektor indrustri kreatif yaitu indrustri rekaman lagu akan terhambat pula. Maka harapan saya kepada pemerintah, agar indrustri kreatif khususnya indrustri rekaman lagu bisa berkembang maka pembajakan harus di tanggulangi. Bagaimanapun, hidup dan matinya indrustri kreatif sangat dipengaruhi royalti dari Hak Cipta. Marilah kita bersama-sama memberikan penyadaran kepada segenap pihak untuk memahami arti pentingnya hak cipta itu.
Selain itu, pemahaman HKI ini perlu di fahami oleh para seniman di Indonesia, agar suatu saat nanti ketika terjadi sengketa, atau ada hak-hak mereka sebagai seniman di cederai oleh pihak-pihak tertentu dapat menuntut haknya melalui jalur hukum. Semoga saja tulisan ini menyadarkan kita akan arti pentingnya hak cipta. Untuk itu, hemat saya bagi para seniman agar selalu mendaftarkan hak cipta mereka agar mendapatkan perlindungan hukum.
Alasan para tangan kreatif ini dalam melakukan pembajakan karna rata-rata harga jual yg ditawarkan dalam pembelian VCD maupun DVD terlalu mahal dan jarang dtemui kecuali di toko-toko kaset yang ternama. Alasan lain nya juga karna banyak nya fasilitas internet yang menawarkan download lagu gratis sehingga membuat orang menarik dan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Untuk itu sebaik nya masalah pembajakan yang selalu terjadi di industri musik ini harus segera diatasi. Aparat penegak hukum bahkan pemerintah harus bisa menangani masalah ini supaya para musisi dapat terus berkarya dan menghasilkan kreatifitas yang menarik untuk industri musik. Dengan terberantas nya masalah pembajakan setidak nya dapat menambah pemasukan Negara.
Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku sat ini, undang-undang nomor 19 tahun 002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima ha kuntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butur 1).
Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD adalah.
1.       Faktor ekonomi
Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah.
2.       Penegakan hukum tidak konsisten
Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.

Pentingnya perlindungan hak cipta adalah kepastian hukum pada masyarakat pencipta sehingga akan mengundang investor untuk investasi dananya di Indonesia. Hambatan dalam bidang hak cipta ada pada sifat perlindungan hak cipta adalah otomatis. Bagi pencipta tidak diwajibkan untuk malekukan pendaftaran, pendaftaran dapat mendukung adanya kepastian hukum bagi para pencipta.

Solusi Menanggulangi Pembajakan Lagu
Salah satu solusi untuk menanggulangi pembajakan musik adalah dengan cara mendigitalisasi musik dari media fisik CD dan DVD kedalam bentuk digital. Langkah ini sudah dilakukan oleh Apple dengan mendirikan itunes dan google yang mendirikan google play yang menyediakan sarana pembelian musik digital secara legal.
Oleh karena itu, label rekaman dalam negeri harus segera berinvestasi untuk pengembangan musik digital ini agar bisa menanggulangi pembajakan musik fisik dalam bentuk CD dan DVD. Berdasarkan riset diketahui bahwa pembajakan lagu one direction melalui mesin pencari google dengan kata kunci free one direction download music diketahui sebanyak 135.000.000 pencarian. Apabila dari 135.000.000 pencarian ini melakukan pengunduhan sebanyak 20 % saja dan dikalikan dengan harga satu musiknya seharga 10.000 maka total kerugian dari pengunduhan lagu ilegal ini sebanyak 405 milyar.
Maka, strategi penjualan musik digital adalah salah satu langkah untuk menanggulangi pembajakan karena saat ini penjualan musik secara fisik dalam bentuk CD dan DVD hanya 40 % sedangkan sisanya sudah mengarah ke digitalisasi. Dari 60 % penjualan musik digital ini masih dikuasai oleh pemain dari luar negeri seperti iTunes, Deezer dan Google Play.



Kesimpulan
Munculnya pembajakan di tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarak kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidcak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk X bajakan yang murah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan sangat murahnya harga kaset CD / VCD hasil bajakan.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap kaset-kaset. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak Hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma Hukum yang berlaku dalam klehidupan masyarakat dan bernegara. Industri musik Indonesia saat ini betul-betul dalam keadaan gawat darurat.

J  Saran
ü  Seharusnya pihak kepolisian mengoptimalkan kinerjanya terhadap pelaku utama yang memotori penggandaan hasil bajakn tersebut, hingga praktek pembajakan dapat diberantas dari akarnya.
ü  Aparat penegak Hukum dalam melakukan operasi pemberantasan pembajakan kaset, dilakukan secara kontinyu atau secara terus- menerus tidak hanya dilakukan secara temporer dan sesaat.
ü  Bagi masyrakat hendaknya lebih memilih kaset asli demi membantu upaya penanggulangan pembajakan.


0 comments:

Post a Comment