"Pembajakan di Indonesia sudah samqapai
pada tahap 90 persen dan sangat memprihatinkan," kata Tantowi Yahya di
Jakarta, Senin.
Ia menambahkan dalam kondisi seperti
itu, industri musik dan lagu di Indonesia masih tetap bisa hidup.
Oleh karena itu, menurut dia, dapat
dibayangkan jika pembajakan tersebut bisa ditekan seoptimal mungkin.
"Kalau pembajakan bisa ditekan, profesi pencipta lagu akan menjadi profesi
yang paling menjanjikan. Ini terjadi di banyak negara," katanya.
Bukan hanya itu, kata dia, pembajakan
juga membuat industri musik dan lagu Indonesia sulit berkembang. Terlebih saat
ini pembajakan bahkan sudah terjadi di depan mata para penegak hukum tetapi
tidak ditindak dengan tegas. "CD-CD bajakan bahkan dijual di lapak di depan
Polda. Ini sangat memprihatinkan," katanya.
Pihaknya sendiri mengklaim kerugian
akibat pembajakan sudah mencapai Rp4 triliun per-tahunnya. Tantowi juga merasa
kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pembajakan harus dibangun secara
berkelanjutan.
Penjualan
kaset dan CD musik serta lagu di Indonesia pada 2008, penjualan produk asli
tidak sampai 50 juta unit, sedangkan penjualan produk bajakan melampaui 100
juta unit. Menurut Ketua Umum DPP Pappri (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta
Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) Dharma Oratmangun mengatakan bahwa
sekitar 85% produk musik dan lagu yang dijual di Indonesia adalah karya bangsa
Indonesia, Sebanyak 15% kaset dan CD yang dijual asli dan sisanya 85% adalah
bajakan. Ironis bukan, pembajakan musik di Indonesia telah berlangsung dari
tahun 1996.
Maraknya
pembajakan lagu di Indonesia dewasa ini adalah karena semakin canggihnya
teknologi digital. Dewasa ini dengan mudahnya kita mengkopi lagu-lagu mp3 dari
internet walaupun terkadang ilegal. Salah seorang musisi ternama The Beattles
Paul Mc Cartney mengatakan “Beruntung kami hidup di zaman ketika pembajakan
lagu belum secanggih sekarang”, sehingga mereka bisa mendapatkan royalti yang
seimbang sesuai dengan karya mereka di Indrustri rekaman.
Maraknya
pembajakan lagu membuat kita miris, herannya ketika CD-CD lagu bajakan itu di
jual. Para pembajak lebih pintar lagi, CD bajakan yang mereka jual di protect sehingga
tidak bisa di bajak orang. Ternyata pembajak lebih pintar dari indrustri
rekaman musik asli.
Kegiatan
pembajakan lagu merupakan sebuah kejahatan yang besar, karena menurut pasal 3
ayat 2 dalam UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dikatakan bahwa Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
(a) Pewarisan (b) Hibah, (c) Wasiat (d) perjanjian tertulis (e) Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan peundang-undangan. Pembajakan lagu
dikatakan sebagai sebuah kejahatan besar karena pembajak telah mengambil
hak-hak ahli waris dari keluarga si pencipta lagu dan penyanyi lagu, yang
seharusnya selama pencipta tersebut masih hidup dia dapat memperoleh royalti
dari lagu-laguya, dan 50 tahun setelah pencipta itu meninggal royalti dapat
diwariskan kepada ahli warisnya, akibatnya dengan adanya pembajakan ini membuat
hak ahli waris dicederai. Maka secara tidak langsung, pembajakan hak cipta
khususnya musik turut menyengsarakan seniman musik dan ahli waris pemusik itu
sendiri.
Kiranya
perlu adanya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi indrustri rekaman dari
pembajakan. Hal ini penting agar indrustri kreatif khususnya indrustri rekaman
dapat maju dan berkembang. Selain itu perlu juga mensosialisasikan pentingnya
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada universitas-universitas di Indonesia,
khususnya mengenai hak cipta lagu, karena tidak jarang lagu-lagu bajakan banyak
di jual oleh penjual di dekat universitas.
Namun,
walaupun di satu sisi lagu-lagu karya musisi Indonesia ini dibajak, di sisi
lain bisa menjadi ongkos promosi mereka. Karena secara tidak sadar lagu-lagu
mereka turut di nikmati oleh wong
cilik di negeri ini, maka seorang musisi dunia pun ada yang
mengatakan walaupun di bajak kita masih bisa konser dimana-mana. Bagaimanapun,
kita sadar bahwa tingkat pertumbuhan daya beli masyarakat kita masih rendah.
Maka sekali lagi tingkat pemahaman masyarakat terhadap HKI khususnya Hak Cipta
berupa lagu, akan sangat sulit dilaksanakan oleh masyarakat jika tingkat
kesejahteraan masyarakat kita belum baik.
Namun,
sudah saatnya kita menghargai budaya kerja keras orang lain, khususnya para
seniman pencipta lagu, penyanyi, dan indrustri rekaman. Hal ini penting, agar
jangan sampai seniman sebagai pencipta lagu dirugikan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab, yang dengan tanpa usaha kerja keras, menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan keuntungan dari membajak karya cipta orang lain.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka proses kreativitas akan terhambat,
karya-karya monumental di bidang indrustri permusikan akan terhambat, di sisi
lain para seniman dan indrustri kreatif dari luar tidak mau menanam
investasinya di Indonesia, akibatnya pertumbuhan ekonomi akan melambat, dan
kesempatan membuka lapangan kerja di sektor indrustri kreatif yaitu indrustri
rekaman lagu akan terhambat pula. Maka harapan saya kepada pemerintah, agar
indrustri kreatif khususnya indrustri rekaman lagu bisa berkembang maka
pembajakan harus di tanggulangi. Bagaimanapun, hidup dan matinya indrustri
kreatif sangat dipengaruhi royalti dari Hak Cipta. Marilah kita bersama-sama
memberikan penyadaran kepada segenap pihak untuk memahami arti pentingnya hak
cipta itu.
Selain
itu, pemahaman HKI ini perlu di fahami oleh para seniman di Indonesia, agar
suatu saat nanti ketika terjadi sengketa, atau ada hak-hak mereka sebagai
seniman di cederai oleh pihak-pihak tertentu dapat menuntut haknya melalui
jalur hukum. Semoga saja tulisan ini menyadarkan kita akan arti pentingnya hak
cipta. Untuk itu, hemat saya bagi para seniman agar selalu mendaftarkan hak
cipta mereka agar mendapatkan perlindungan hukum.
Alasan
para tangan kreatif ini dalam melakukan pembajakan karna rata-rata harga jual
yg ditawarkan dalam pembelian VCD maupun DVD terlalu mahal dan jarang dtemui
kecuali di toko-toko kaset yang ternama. Alasan lain nya juga karna banyak nya
fasilitas internet yang menawarkan download lagu gratis sehingga membuat orang
menarik dan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Untuk itu sebaik nya masalah
pembajakan yang selalu terjadi di industri musik ini harus segera diatasi.
Aparat penegak hukum bahkan pemerintah harus bisa menangani masalah ini supaya
para musisi dapat terus berkarya dan menghasilkan kreatifitas yang menarik
untuk industri musik. Dengan terberantas nya masalah pembajakan setidak nya
dapat menambah pemasukan Negara.
Di
Indonesia masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang
berlaku sat ini, undang-undang nomor 19 tahun 002. Dalam undang-undang tersebut
pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima ha
kuntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu
dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (pasal 1 butur 1).
Adapun
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan
CD/VCD adalah.
1.
Faktor
ekonomi
Mahalnya harga CD/VCD original membuat
masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya
jauh lebih murah.
2.
Penegakan
hukum tidak konsisten
Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan
kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan
Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam
menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak
mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara
konsisten.
Pentingnya
perlindungan hak cipta adalah kepastian hukum pada masyarakat pencipta sehingga
akan mengundang investor untuk investasi dananya di Indonesia. Hambatan dalam
bidang hak cipta ada pada sifat perlindungan hak cipta adalah otomatis. Bagi
pencipta tidak diwajibkan untuk malekukan pendaftaran, pendaftaran dapat
mendukung adanya kepastian hukum bagi para pencipta.
Solusi Menanggulangi Pembajakan
Lagu
Salah
satu solusi untuk menanggulangi pembajakan musik adalah dengan cara
mendigitalisasi musik dari media fisik CD dan DVD kedalam bentuk digital.
Langkah ini sudah dilakukan oleh Apple dengan mendirikan itunes dan google yang
mendirikan google play yang menyediakan sarana pembelian musik digital secara
legal.
Oleh karena itu, label rekaman dalam negeri harus segera
berinvestasi untuk pengembangan musik digital ini agar bisa menanggulangi
pembajakan musik fisik dalam bentuk CD dan DVD. Berdasarkan riset diketahui
bahwa pembajakan lagu one direction melalui mesin pencari google dengan kata
kunci free one
direction download music diketahui sebanyak 135.000.000
pencarian. Apabila dari 135.000.000 pencarian ini melakukan pengunduhan
sebanyak 20 % saja dan dikalikan dengan harga satu musiknya seharga 10.000 maka
total kerugian dari pengunduhan lagu ilegal ini sebanyak 405 milyar.
Maka,
strategi penjualan musik digital adalah salah satu langkah untuk menanggulangi
pembajakan karena saat ini penjualan musik secara fisik dalam bentuk CD dan DVD
hanya 40 % sedangkan sisanya sudah mengarah ke digitalisasi. Dari 60 %
penjualan musik digital ini masih dikuasai oleh pemain dari luar negeri seperti
iTunes, Deezer dan Google Play.
Kesimpulan
Munculnya
pembajakan di tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarak kita,
dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara kita, kondisi ekonomi
dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidcak teratur. Kondisi
inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk X
bajakan yang murah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran
masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa
tidak bersalah dengan membeli produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa
diuntungkan dengan sangat murahnya harga kaset CD / VCD hasil bajakan.
Oleh karena
itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan
pembajakan terhadap kaset-kaset. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang
dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam
arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum,
baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak
Hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjamin
berfungsinya norma-norma Hukum yang berlaku dalam klehidupan masyarakat dan
bernegara. Industri musik Indonesia saat ini betul-betul dalam keadaan gawat
darurat.
J Saran
ü Seharusnya pihak kepolisian
mengoptimalkan kinerjanya terhadap pelaku utama yang memotori penggandaan hasil
bajakn tersebut, hingga praktek pembajakan dapat diberantas dari akarnya.
ü Aparat penegak Hukum dalam melakukan
operasi pemberantasan pembajakan kaset, dilakukan secara kontinyu atau secara
terus- menerus tidak hanya dilakukan secara temporer dan sesaat.
ü Bagi masyrakat hendaknya lebih memilih
kaset asli demi membantu upaya penanggulangan pembajakan.
0 comments:
Post a Comment