KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat-NYA, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan
kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing
umatnya di jalan yang benar.
Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah
membantu dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini kami susun berdasarkan tugas
Bahasa Indonesia yang berjudul “Diskusi Tentang Generasi Muda Bebas Narkoba”.
Makalah ini bersisi tentang pengertian, macam-macam, dan bahaya Narkoba.
Penyusunan makalah ini salah satunya bertujuan memberi informasi kepada para
remaja tentang bahaya Narkoba.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua khusunya para remaja. Penyusun juga meminta maaf apabila banyak
kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Hormat Kami,
Penyusun
1.
PENDAHULUAN
1.1
latar Belakang
Narkoba yang semakin marak bukan di Indonesia
saja, melainkan negara – negara lain juga.
1.2
Rumusan Masalah
Narkoba dan Jenis – jenisnya
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah
Dengan diadakannya forum diskusi ini masyarakat
dan remaja diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri tentang bahanya
narkoba.
2.
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah dan jenis – jenis narkoba !
2.2 Apa sajakah faktor – faktor penyebab
penyalahgunaan narkoba ?
2.3 Bagaimana tanda gejala dini korban penyalahgunaan
narkoba ?
3.
PENUTUP
3.1
Simpulan
Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang
mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07
Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya
selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Cara
menghilangkan kecanduan narkoba yaitu bagi pecandu narkoba yang masih
tergantung secara biologis terhadap zat adiktif tertentu, sebaiknya mengikuti hypnotherapy
dibawah pengawasan dokter.
Meskipun dengan pemrograman pikiran kami bisa membuat pecandu
narkoba menjadi sama sekali tidak ingin dan tidak mau mengkonsumsi narkoba lagi
dalam sekali terapi, namun menghentikan konsumsi narkoba secara mendadak mungkin
bisa menyebabkan kematian. Mintalah pendapat dokter, apakah lebih baik
hypnotherapy untuk membuat Anda sedikit demi sedikit meninggalkan narkoba, atau
seketika berhenti.
3.2
Saran
Sebagai
generasi penerus bangsa janganlah kita menodai diri kita sendiri dengan cara
mengkonsumsi narkoba yang dapat merusak masa depan.
Diskusi Tentang Generasi Muda Bebas Narkoba
Sejarah
Awal Narkoba
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian
dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah
dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran
selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini
(dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah
candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi
perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong
Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim
sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal
sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin
ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang
sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai
"penyakit tentara".
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus
cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur)
Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing
tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898
pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin,
sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah
"Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan
produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden
Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju
Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor
coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya
digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an
ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi
mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat
juga dalam bentuk obat-obatan.
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita.
Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu
permasalahan utama yang harus segera diatasi. Meluasnya narkoba di Indonesia
terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global.
Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang
mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama
budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai
dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba
meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011,
prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu
dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam
upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan
psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke
dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik,
intravena, dan lain sebagainya. Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi
itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut :
1.
Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo
mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut
bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
2.
Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang
memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
3.
Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat
selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
·
Rokok
·
Kelompok alkohol
dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·
Thiner dan zat
lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila
dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor penyebab penyalahgunaan
narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor,
yaitu :
1.
Faktor internal
yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian,
kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan
penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik
maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk
menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri
tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.
Faktor eksternal
yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan
zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau
membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi
makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan
teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan
seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa
saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup
kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini
Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda
awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba
antara lain :
1.
Tanda-tanda fisik
Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan
penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan,
bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk,
agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba
dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus
menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas
mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak
peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap
bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan
jarum suntik)
2.
Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang
tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab
rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering
berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena
takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota
keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah,
menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang
dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta
uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan
teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman,
sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive
atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.
Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah
tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering
kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam
pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah
jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong,
meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan
olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah
tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak
yang “tidak beres” di sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan
perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada
susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan
mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam
perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu
narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti
lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan
pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak
diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika
kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut
akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna
narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk
seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan.
Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!
DAFTAR PUSTAKA
http://info-narkotika.blogspot.com
http://web.netura.net.id/
http://web.netura.net.id/
http://wikipedia.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.pikiran-rakyat.com/
http://www.wawasandigital.com/
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.pikiran-rakyat.com/
http://www.wawasandigital.com/
0 comments:
Post a Comment