.post img:hover { -moz-trnasform: scale(1.3) ; -webkit-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3) ; -ms-transform: scale(1.2) ; transform: scale(1.3) ;}

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA

09:43 |

PERJANJIAAN KERJA SAMA PEMASANGAN DEPOT AIR MINUM Pada hari ini Senin tanggal Dua Lima bulan Juli tahun Dua ribu sebelas telah terjadi penandatangan Perjanjian Kerjasam Depot Air Minum Isi Ulang antara : Nama : WENGKI WIGUNA Jabatan : Pemilik Depot Air Minum “ AMANDA “ Alamat : Jl. Iman Bonjol ( Depan Bagaya Motor ) Piliang Payakumbuh Sumatera Barat Telp. 0752 – 7031845, HP. 085274065908 Di sebut sebagai Pihak Pertama Nama : ERDA Jabatan : Ibu Rumah Tangga Alamat : RT 002 RW 003 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Di sebut sebagai Pihak Kedua Dalam hal ini sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama Pemasangan Depot Air Minum Isi Ulang dengan sistim penguapan antara Pihak Pertama sebagai pelaksanaan pekerjaan dengan Pihak Kedua sebagai pembeli order. Adapun harga pemasangan adalah Rp. 31.000.000,- ( Tiga puluh satu juta rupiah ) dengan spesifikasi terlampir. Pembayaran tersebut diatas di lakukan 2 ( dua ) tahap, yakni : 1. Pembayaran Pertama : Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) Di bayar saat survey tempat dan penandatanganan kontrak 2. Pembayaran Kedua : Rp. 6.000.000,- ( Enam juta rupiah ) Dibayar setelah pemasangan selesai Demikianlah Perjanjian Kerjasama Pemasangan Depot Air Minum Isi Ulang ini di buat untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Ujungbatu, 25 Juli 2011 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA WENGKI WIGUNA ERDA

0 comments:

Post a Comment