LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN SISTEM KERJA
KANTOR NOTARIS & PPAT
ISMED DESNOROVA, S.H.Sp.N
TELAH DIPERIKSA DAN DISAHKAN OLEH :
PEMBIMBING PRAKERIN GURU
PEMBIMBING
ISTIQOMAH, A.Md DEFI SUSANTI, S.Pd
KETUA JURUSAN NOTARIS
& PPAT
DRA.
UDUR RUFIDA SIHOMBING ISMED DESNOROVA, S.H.Sp.N
MENGESAHKAN
:
KEPALA
SEKOLAH SMK PEMDES UJUNGBATU
REVI MARLINDA,
S.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Adapun latar belakang dalam kegiatan Prakerin ini
adalah merupakan tahapan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin). Dan
sebagai wadah pendidikan bagi siswa/siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk
memasuki dunia usaha atau dunia industri setelah menyelesaikan pendidikan di
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) nantinya.
Kantor NOTARIS dan PPAT ini terletak dijalan
Jenderal Sudirman No. 124 Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu. Kantor
Notaris ini selain melayani jasa pembuatan akta-akta dalam bentuk perjanjian
umum juga melayani pembuatan akta yang berkaitan dengan masalah pertahanan.
B.
Sejarah Berdirinya Kantor NOTARIS dan PPAT
ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N mulai menjalankan jabatan
selaku NOTARIS pada tanggal dua puluh sembilan Januari tahun dua ribu tiga (29
– 01 – 2003) dan untuk pertama kali beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor
124 Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah Instansi ini berjalan selama + 10
(sepuluh) tahun, pada tanggal dua puluh sembilan Desember tahun dua ribu
delapan (29 – 12 – 2008) Kantor Notaris dan PPAT ini pindah ke kantor yang baru
yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 124, Kecamatan Ujungbatu,
Kabupaten Rokan Hulu.
Kewenangan untuk menjalankan jabatan Notaris
berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanggal 8 November 2002 Nomor : C – 1787.HT.03.01 Th. 2002, sedangkan untuk
menjalankan jabatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan SK
Kepala Badan Pertahanan Nasional tanggal 4 Desember 2003 Nomor : 14-X.A-2003.
C.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang
telah dilaksanakan oleh penulis, maka maksud dan tujuan dari kegiatan pembuatan
laporan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui
bagaimana proses pembuatan laporan
2.
Untuk menambah
wawasan agar mendapatkan keterampilan ketika memasuki dunia kerja
3.
Untuk menambah
ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja seperti yang telah diajarkan secara
materi disekolah
4.
Sebagai bukti
telah melaksanakan program system ganda
5.
Sebagai syarat
kelulusan
D.
Tempat dan Waktu
Penulis
telah melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di Kantor NOTARIS dan PPAT
ISME D DESNOROVA, S.H,Sp.N yang dimulai sejak tanggal tujuh Januari tahun dua
ribu tiga belas (07 – 01 – 2013) sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret
tahun dua ribu tiga belas (31 – 03 – 2013). Adapun tempat pelaksanaan Praktek
Kerja Industri (Prakerin) terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 124,
Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
PROFIL LEMBAGA NOTARIS
ISMED DESNOROVA S.H,Sp.N
NAMA
INSTANSI : NOTARIS dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N
BERDIRINYA : 29 Januari 2003
BIDANG : Jasa
PIMPINAN : ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N
ALAMAT : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 142 Kecamatan
Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu
JUMLAH
KARYAWAN : 13 Jiwa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1.
Notaris
Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004.
Sebelaum menjalankan
jabatannya Notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut Agamanya
dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk Notaris di berhentikan dan
diangkat oleh Menteri. Di Notaris juga diadakan pengawasan dan dilakukan oleh
Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab dibidang Kenotariatan. Tujuan dari
pengawasan ini adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Notaris.
2.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PPAT adalah Pejabat
Negara yang berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah. Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) diangkat oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).
B.
Bagian – bagian Akta
Setiap
akta di Notaris terdiri dari :
1.
Awal akta atau
kepala akta
Awal akta atau kepala akta memuat :
a.
Judul akta
b.
Nomor akta
c.
Jam, Hari,
Tanggal, Bulan dan Tahun
d.
Nama lengkap dan
tempat kedudukan Notaris
2.
Badan akta
Badan akta memuat :
a.
Nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan,
tempat tinggal para penghadap dan atau orang yang mewkili.
b.
Isi akta yang
merupakan kehendak dan keinginan dari penghadap yang berkepentingan
c.
Nama lengkap
tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal
d.
Akhir atau
Penutup Akta
3.
Penutup akta
memuat :
a.
Nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari
tiap-tiap saksi akta
b.
Uraian tentang
tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang
adanya perubahan yang dapat berupa penambahan pencoretan atau gantian.
C.
Perbedaan Akta Notaris dan Akta PPAT
Akta Notaris adalah akta yang terbentuk dalam
perjanjian-perjanjian secara umum. Contoh akta Notaris adalah Akta Perjanjian
Sewa Menyewa, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Kuasa Untuk
Menjual. Sedangkan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah akta-akta
berkaitan dengan tanah, contoh akta PPAT adalah Akta Jual Beli, Akta Pemberian
Hak Tanggungan (APHT), Akta Hibah, Akta Pembagian hak bersama (APHB).
Setiap Akta Notaris dan Akta PPAT terdiri dari dua
bagian yaitu :
1.
Minuta Akta
Minuta Akta adalah asli akta Notaris. Minuta Akta
dibuat untuk disimpan sebagai Protokol Notaris. Protokol Notaris adalah
kumpulan dokumen merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dopelihara oleh
Notaris.
2.
Salinan Akta
Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari
seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya”.
D.
Menggaris Akta
Tujuan dari menggaris akta adalah :
1.
Untuk
menghindari penambahan huruf serta angka pada akta
2.
Untuk memberi
tanda apabila adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau
gentian pada akta.
E.
Menjahit Akta
Tujuan dari menjahit akta adalah :
1.
Agar akta
tersusun rapi dari halaman perhalaman
2.
Untuk
mempermudah ketika membedakan antara salinan dan Minuta Akta
3.
Untuk
mempermudah Menteri Kehakiman ketika melakukan pengawasan terhadap Notaris
F.
Memberi Stempel pada Akta
Tujuan dari pemberian stempel pada akta adalah :
1.
Untuk
membuktikan bahwa Notaris itu berbadan hukum
2.
Untuk
membuktikan bahwa salinan itu sesuai dengan yang aslinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan
adalah sebagai berikut :
1.
Pada saat
kegiatan menggaris akta dibutuhkan ketelitian agar tidak terjadi sebuah
kesalahan
2.
Dalam kegiatan
menggaris akta sampai dengan menjahit akta, harus sesuai dengan prosedur kerja
3.
Instansi yang
bergerak dibidang kenotariatan adalah perusahaan swasta yang melayani pembuatan
akta
4.
Tugas ini
merupakan salah satu Uji Kompetensi yang harus dilaksanakan oleh seluruh
siswa/siswi Sekolah Kejuruan Menengah (SMK) PEMDES UJUNGBATU.
B.
Saran
Pada bab ini penulis mempunyai saran-saran yang
mungkin dapat menjadi pedoman untuk kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
yang akan mendatang.
Apabila nantinya ada saran-saran yang dianggap
lancing atau tidak tepat penulisannya, penulis minta maaf yang
sebesar-besarnya. Adapun saran yang akan penulis sampaikan adalah sebagai
berikut :
1.
Dalam kegiatan
Praktek Kerja Industri (Prakerin) hendaknya guru pembimbing lebih memperhatikan
atau memberikan kontrol kepada siswa/siswi yang sedang melaksanakan kegiatan
praktek Kerja Industri (Prakerin)
2.
Sebelum
melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) hendaknya seluruh
siswa/siswi diberikan pembelajaran atau pembekalan yang lebih efektif tentang
cara pembuatan laporan
3.
Penulis mengajak
seluruh Karyawan/Karyawati Notaris dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N untuk
meningkatkan prestasi kerja serta mentaati seluruh peraturan yang ada
4.
Penulis mengajak
seluruh Karyawan/Karyawati di Kantor Notaris untuk meningkatkan rasa memiliki
dan tanggung jawab terhadap instansi ini.
Demikian laporan ini penulis susun,
apabila ada kesalahan dalam penulisan laporan ini harap dimaklumi dan penulis
mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya. Bagaimanapun penulis akui bahwa dalam penyusunan
laporan ini masih jauh dari kesempurnaan.
Akhir kata, penulis mengucapkan terima
kasih kepada seluruh yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja
Industri (Prakerin) ini.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan penyusunan laporan yang berjudul “SISTEM KERJA” di Kantor
NOTARIS dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan
laporan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat bagi siswa/siswi Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) PEMDES Ujungbatu dalam menyelesaikan Pendidikan guna
meraih kelulusan pada program ujian kompetensi.
Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan
terima kasih kepada :
1. Bpk ISMED DESNOROVA, S.H.Sp.N (selaku Notaris & PPAT)
2. Ibu ISTIQOMAH, A.Md (selaku
Pembimbing Prakerin)
3. Bpk DARUL NAFIS, S.H (selaku
Pembimbing Prakerin)
4. Ibu REVI MARLINDA, S.Pd (selaku Kepala Sekolah SMK PEMDES)
5. Ibu DEFI SUSANTI, S.Pd (selaku Guru Pembimbing)
6. Ibu EVARIDA GUSNAWATI, S.Pd (selaku Ketua Jurusan)
Dan kepada kedua orang
tua yang telah memberi dukungan baik moril maupun material dan restu kepada
penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Karyawan/Karyawati Kantor
NOTARIS dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N yang telah banyak membantu dalam
penyusunan laporan ini sehingga laporan ini dapat terselesaikan.
Penulis sangat
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari tata bahasa
maupun dari segi isi karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis,
oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun
demi kebaikan laporan ini. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.
Ujungbatu, 31 Maret 2013
Hormat saya
Penulis
0 comments:
Post a Comment