.post img:hover { -moz-trnasform: scale(1.3) ; -webkit-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3) ; -ms-transform: scale(1.2) ; transform: scale(1.3) ;}

LAPORAN PKL

11:09 |



LEMBAR PENGESAHAN


LAPORAN SISTEM KERJA
KANTOR NOTARIS & PPAT
ISMED DESNOROVA, S.H.Sp.N





TELAH DIPERIKSA DAN DISAHKAN OLEH :



            PEMBIMBING PRAKERIN                                     GURU PEMBIMBING





                  ISTIQOMAH, A.Md                                           DEFI SUSANTI, S.Pd



                   KETUA JURUSAN                                               NOTARIS & PPAT





   DRA. UDUR RUFIDA SIHOMBING                   ISMED DESNOROVA, S.H.Sp.N



MENGESAHKAN :
KEPALA SEKOLAH SMK PEMDES UJUNGBATU





REVI MARLINDA, S.Pd




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Adapun latar belakang dalam kegiatan Prakerin ini adalah merupakan tahapan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin). Dan sebagai wadah pendidikan bagi siswa/siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memasuki dunia usaha atau dunia industri setelah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) nantinya.
Kantor NOTARIS dan PPAT ini terletak dijalan Jenderal Sudirman No. 124 Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu. Kantor Notaris ini selain melayani jasa pembuatan akta-akta dalam bentuk perjanjian umum juga melayani pembuatan akta yang berkaitan dengan masalah pertahanan.

B.     Sejarah Berdirinya Kantor NOTARIS dan PPAT
ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N mulai menjalankan jabatan selaku NOTARIS pada tanggal dua puluh sembilan Januari tahun dua ribu tiga (29 – 01 – 2003) dan untuk pertama kali beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 124 Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah Instansi ini berjalan selama + 10 (sepuluh) tahun, pada tanggal dua puluh sembilan Desember tahun dua ribu delapan (29 – 12 – 2008) Kantor Notaris dan PPAT ini pindah ke kantor yang baru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 124, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kewenangan untuk menjalankan jabatan Notaris berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 8 November 2002 Nomor : C – 1787.HT.03.01 Th. 2002, sedangkan untuk menjalankan jabatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan SK Kepala Badan Pertahanan Nasional tanggal 4 Desember 2003 Nomor : 14-X.A-2003.

C.    Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang telah dilaksanakan oleh penulis, maka maksud dan tujuan dari kegiatan pembuatan laporan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan laporan
2.      Untuk menambah wawasan agar mendapatkan keterampilan ketika memasuki dunia kerja
3.      Untuk menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja seperti yang telah diajarkan secara materi disekolah
4.      Sebagai bukti telah melaksanakan program system ganda
5.      Sebagai syarat kelulusan

D.    Tempat dan Waktu
Penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di Kantor NOTARIS dan PPAT ISME D DESNOROVA, S.H,Sp.N yang dimulai sejak tanggal tujuh Januari tahun dua ribu tiga belas (07 – 01 – 2013) sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun dua ribu tiga belas (31 – 03 – 2013). Adapun tempat pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin) terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 124, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.


PROFIL LEMBAGA NOTARIS
ISMED DESNOROVA S.H,Sp.N



NAMA INSTANSI             : NOTARIS dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N
BERDIRINYA                   : 29 Januari 2003
BIDANG                             : Jasa
PIMPINAN                         : ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N
ALAMAT                            : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 142 Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu
JUMLAH KARYAWAN   : 13 Jiwa


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1.      Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004.
Sebelaum menjalankan jabatannya Notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut Agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk Notaris di berhentikan dan diangkat oleh Menteri. Di Notaris juga diadakan pengawasan dan dilakukan oleh Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab dibidang Kenotariatan. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

2.      Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PPAT adalah Pejabat Negara yang berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diangkat oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).

B.     Bagian – bagian Akta
Setiap akta di Notaris terdiri dari :
1.      Awal akta atau kepala akta
Awal akta atau kepala akta memuat :
a.       Judul akta
b.      Nomor akta
c.       Jam, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun
d.      Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris

2.      Badan akta
Badan akta memuat :
a.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan atau orang yang mewkili.
b.      Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari penghadap yang berkepentingan
c.       Nama lengkap tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal
d.      Akhir atau Penutup Akta

3.      Penutup akta memuat :
a.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta
b.      Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan pencoretan atau gantian.

C.    Perbedaan Akta Notaris dan Akta PPAT
Akta Notaris adalah akta yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian secara umum. Contoh akta Notaris adalah Akta Perjanjian Sewa Menyewa, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Kuasa Untuk Menjual. Sedangkan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah akta-akta berkaitan dengan tanah, contoh akta PPAT adalah Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta Hibah, Akta Pembagian hak bersama (APHB).
Setiap Akta Notaris dan Akta PPAT terdiri dari dua bagian yaitu :
1.      Minuta Akta
Minuta Akta adalah asli akta Notaris. Minuta Akta dibuat untuk disimpan sebagai Protokol Notaris. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dopelihara oleh Notaris.

2.      Salinan Akta
Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”.

D.    Menggaris Akta
Tujuan dari menggaris akta adalah :
1.      Untuk menghindari penambahan huruf serta angka pada akta
2.      Untuk memberi tanda apabila adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau gentian pada akta.


E.     Menjahit Akta
Tujuan dari menjahit akta adalah :
1.      Agar akta tersusun rapi dari halaman  perhalaman
2.      Untuk mempermudah ketika membedakan antara salinan dan Minuta Akta
3.      Untuk mempermudah Menteri Kehakiman ketika melakukan pengawasan terhadap Notaris

F.     Memberi Stempel pada Akta
Tujuan dari pemberian stempel pada akta adalah :
1.      Untuk membuktikan bahwa Notaris itu berbadan hukum
2.      Untuk membuktikan bahwa salinan itu sesuai dengan yang aslinya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut :
1.      Pada saat kegiatan menggaris akta dibutuhkan ketelitian agar tidak terjadi sebuah kesalahan
2.      Dalam kegiatan menggaris akta sampai dengan menjahit akta, harus sesuai dengan prosedur kerja
3.      Instansi yang bergerak dibidang kenotariatan adalah perusahaan swasta yang melayani pembuatan akta
4.      Tugas ini merupakan salah satu Uji Kompetensi yang harus dilaksanakan oleh seluruh siswa/siswi Sekolah Kejuruan Menengah (SMK) PEMDES UJUNGBATU.

B.     Saran
Pada bab ini penulis mempunyai saran-saran yang mungkin dapat menjadi pedoman untuk kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang akan mendatang.
Apabila nantinya ada saran-saran yang dianggap lancing atau tidak tepat penulisannya, penulis minta maaf yang sebesar-besarnya. Adapun saran yang akan penulis sampaikan adalah sebagai berikut :
1.      Dalam kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) hendaknya guru pembimbing lebih memperhatikan atau memberikan kontrol kepada siswa/siswi yang sedang melaksanakan kegiatan praktek Kerja Industri (Prakerin)
2.      Sebelum melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) hendaknya seluruh siswa/siswi diberikan pembelajaran atau pembekalan yang lebih efektif tentang cara pembuatan laporan
3.      Penulis mengajak seluruh Karyawan/Karyawati Notaris dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N untuk meningkatkan prestasi kerja serta mentaati seluruh peraturan yang ada
4.      Penulis mengajak seluruh Karyawan/Karyawati di Kantor Notaris untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap instansi ini.




Demikian laporan ini penulis susun, apabila ada kesalahan dalam penulisan laporan ini harap dimaklumi dan penulis mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya. Bagaimanapun penulis akui bahwa dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan.
Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini.


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan yang berjudul “SISTEM KERJA” di Kantor NOTARIS dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N.

Adapun maksud dan tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat bagi siswa/siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PEMDES Ujungbatu dalam menyelesaikan Pendidikan guna meraih kelulusan pada program ujian kompetensi.

Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bpk ISMED DESNOROVA, S.H.Sp.N            (selaku Notaris & PPAT)
2.      Ibu ISTIQOMAH, A.Md                                    (selaku Pembimbing Prakerin)
3.      Bpk DARUL NAFIS, S.H                                  (selaku Pembimbing Prakerin)
4.      Ibu REVI MARLINDA, S.Pd                            (selaku Kepala Sekolah SMK PEMDES)
5.      Ibu DEFI SUSANTI, S.Pd                                 (selaku Guru Pembimbing)
6.      Ibu EVARIDA GUSNAWATI, S.Pd                (selaku Ketua Jurusan)

Dan kepada kedua orang tua yang telah memberi dukungan baik moril maupun material dan restu kepada penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Karyawan/Karyawati Kantor NOTARIS dan PPAT ISMED DESNOROVA, S.H,Sp.N yang telah banyak membantu dalam penyusunan laporan ini sehingga laporan ini dapat terselesaikan.

Penulis sangat menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari tata bahasa maupun dari segi isi karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kebaikan laporan ini. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.


Ujungbatu, 31 Maret 2013
Hormat saya



Penulis

0 comments:

Post a Comment