A. Salat Sunah Rawatib
1. Pengertian Salat Sunah Rawatib
Yang dimaksud dengan salat sunah rawatib yaitu salat sunah yang dikerjakan berurutan (mengiringi) salat wajib lima waktu, baik sebelum maupun sesudahnya. Salat sunah rawatib sekalipun sunah, sebaiknya dikerjakan karena hal itu akan menambah perbendaharaan ibadah kita. Bila tidak dikerjakan kita akan merugi, karena kesempatan untuk menambah perbendaharaan ibadah tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
2. Macam-Macam Salat Sunah Rawatib
Ditinjau dan waktu petaksanaannya salat rawatib terbagi menjadi dua yaitu :
a. Salat sunah qabiiyah, yaitu salat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum salat fardu
b. Salat sunah ba’diyah yaitu salat sunah rawatib yang dikerjakan sesudah salat fardu.
Dari segi hukumnya salat sunah rawatib ada dua macam yaitu : salat sunah rawatib muakkad (sangat dianjurkan), karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan sunah rawatib gairu muakkad (dianjurkan), karena Rasulullah sering melaksanakannya dan terkadang tidak.
a. Salat sunah rawatib muakkad
Menurut bahasa muakkad artinya dikuatkan atau sangat penting. Salat sdnah rawatib muakkad artinya salat sunah yang dikuatkan atau dipentingkan atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, karena Rasulullah saw. selalu mengerjkannya
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar berkata, “Saya ingat (hafal) mengenal Rasulullah saw, (mengerjakan salat) dua rekaat sebelum Zuhur, dua rekaat sesudah Zuhur, dua rekaat sesudah Magrib, dua rekaat sesudah Isya’, dan dua rekaat sebelum Subuh. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dan hadis tersebut dapatdisimpulkan bahwa salat sunah rawatib muakkad ada sepuluh rakaat, yaitu:
1) dua rakaat sebelum Zuhur
2) dua rakaat sesudah Zuhur
3) dua rakaat sesudah Maghrib
4) dua rakaat sesudah lsya
5) dua rakaat sebelum Subuh (sunah fajar)
Rasulullah saw. bersada, yang artinya :“ ... dua rakaat salat fajar itu lebihbaikdaripada memiliki dunia dan seisinya. “(HR. Muslim).
b. Salat sunah rawatib gairu muakkad
Yang dimaksud dengan salat sunah rawatib gairu muakkad yaltu salat sunah rawatib yang tidak dikuatkan untuk dilaksanakan karena Rasulullah saw. tidak selalu mengerjakannya.
Berikut ini adalah salat rawatib yang termasuk golongan salat sunah gairu muakkad.
1) Empat rakaat sebelum dan empat rakaat sesudah Zuhur
2) Empat rakaat sebelum salatAsar
3) Dua rakaat sebelum Maghrib
Kecuali hal tersebut, kita perlu tahu bahwa sesudah salat Asar dan sesudah salat Subuh tidak ada salat sunah, bahkan orang yang mengerjakannya hukumnya haram, sebab tidak ada contoh dan Rasulullah saw.
3. Cara Mengerjakan Salat Sunah Rawatib
Salat sunah rawatib dapat dikerjakan dengan cara sebagai berikut.
a. Salat rawatib dikerjakan dua rekaat-dua rekaat.
b. Dikerjakan secara munfarid atau sendirian.
c. Lebih afdol jika dilaksanakan dengan pindah tempat dan salat fardu.
d. Salat rawatib qabliyah dikenjakan sesudah azan sebelum iqamah, sedangkan salat rawatib bakdiyah dikerjakan sesudah salat fardu.
e. Lebih utama diiaksanakan di rumah.
4. Hikmah Salat Rawatib
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dan pelaksanaan salat sunah rawatib, antara lain yaitu :
a. Salat fardu lima waktu akan terjaga, karena salat sunah yang mengininginya pun kita laksanakan. Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan kita terlupa melaksanakan salat fardu.
b. Salat fardu yang dilaksanakan menjadi lebih khusyu’ karena sudah didahului dengan shalat rawatib
c. Bila menambal kekurangan-kekurangan yang terjadi pada salat fardu, apabila dihisab di hari akhir kelak.
d. Mendapatkan pahala dan keutamaan tersendiri di hadapan Allah SWT.
B. Macam-Macam Sujud Syukur
1. Sujud Syukur
a. Pengertian sujud syukur
Syukur berasal dan kata syukran yang artinya terima kasih. Sujud syukur adalah sujud sebagai tanda terima kasih seorang hamba kepada Allah swt. karena bahagia memperoleh anugerah kenikmatan atau terhindar dan marabahaya. Sujud syukur hukumnya sunah.
Bagi seseorang yang mendapatkan nikmat dan karunia dari Allah swt. Sangat dianjurkan untuk melakukan sujud syukur Dalil yang mendasari pelaksanaan sujud syukur adalah hadis Rasulullah saw., yang antara lain adalah sebagai berikut.
Artinya :
“Dari Abi Bakrah ra, sesungguhnya Nabi saw. ketika mendapatkan sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, maka beliau bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah swt. “(HR. Abu Dawud dan at-Tirmizi)
Di dalam hadis lain juga dikatakan, yang artinya: “...Lalu Ali mengirim surat masuk lslamnya penduduk Yaman. Tatakala Rasulullah membaca surat itu, bersujudlah beliau karena syukur kepada Allah atas masuk ls!amnya mereka (penduduk Yaman).” (H.R. al Baihaqi)
b. Cara dan doa sujud syukur
Sujud syukur dapat dilaksanakan dengan cara sebagaimana berikut ini :
1) Sujud sebaiknya dilaksanakan ketika mendapat kenikmatan.
2) Sujud syukurdilaksanakan secara sendiri.
3) Sujud syukurdilaksanakan di luarsalat.
4) Sujud syukur hanya dilakukan satu kali
5) Sujud tanpa diawali takbir dan tanpa diakhiri salam
6) Sujud syukurtidak ada doa khusus, namun demikian dianjurkan banyak berdoa dalam sujud.
2. Sujud Sahwi
a. Pengertian sujud sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat dikarenakan tidak melakukan tasyahud awal, ragu-ragu atau kelupakan jumlah rakaat sehingga kekurangan atau kelebihan rakaat yang telah dikerjakan.
Dalam suatu riwayat menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah lupa di dalam salat. Dalam hadisnya dikatakan :
Artinya :
“Saya ini hanyalah manusia biasa yang bisa juga lupa sebagaimana kamu lupa. Karena itu jika saya lupa, ingatkanlah.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim dan lbnu Masud)
Bagi seseorang yang lupa atau ragu dad mengeijakan salah satu atau beberapa gerakan dalam salat, maka disunahkan baginya melakukan sujud sahwi.
Ada beberapa hal yang menyebabkan dilaksanakannya sujud sahwi, yaitu sebagaimana berikut ini :
1) Kelupaan tasyahud awal.
2) Kelebihan atau kekurangan atau ragu-ragu rakaat salat, sujud salat.
3) Ragu jumlah rakaat yang dikerjakan, apakah dua, tiga, atau empatrakaat. Maka dalam hal ini ambillah rakaat yang pasti, kemudian tambah rakaat yang kurang dan sujud sahwi sebelum salam.
b. Cara sujud sahwi
Ada beberapa cara untuk melaksanakan sujud sahwi, yaitu :
1) Sujud sahwi dilaksanakan di akhir salat. Baik sebelum maupun sesudah salam.
2) Dikerjakan dengan dua kali sujud, yaitu sujud kemudian duduk, lalu sujud lagi dan duduk lagi terus salam.
3) Setiap awal gerakan diawali dengan takbir.
4) Bacaan sujud sahwi tidak ada bacaan khusus, artinya bacaannya sama dengan bacaan sujud dalam salat yang lain. Dan ada juga yang membaca do’a berikut ini :
Artinya :
“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak pula lupa.”
5) Tidak usah melakukan sujud sahwi apabila dalam salat berjamaah makmum lupa (mengerjakan sesuatu hal yang mengharuskan sujud sahwi), karena kelupaannya tersebut ditanggung oleh imam. Dalam hadis dikatakan:
Artinya :
“Orang salat di belakang imam (makmum) tidak perlu melakukan sujud sahwi. Tetapi jika imam lupa maka Ia dan makmum di belakangnya harus melakukan sujud sahwi. (HR. at-Tirmizi dan al-Baihaqi)
3. Sujud Tilawah
a. Pengertian sujud tilawah
Sujud tilawah maksudnya adalah sujud karena bacaan. Di dalam ilmu fiqih, yang dimaksud dengan sujud tilawah adalah sujud satu kali yang disunahkan bagi orang yang membaca ayat-ayat sajdah dan bagi orang yang mendengar bacaan ayat-ayat sajdah, baik ketika salat ataupun di luar salat. Apabila orang yang membacanya sujud maka orang yang mendengar atau makmum sujud pula, tetapi apabila yang membacanya tidak sujud, yang mendengar tidak disunahkan sujud pula. Misalnya dalarn salat berjamaah, imam membaca salah satu dan ayat sajdah, lalu irnam melakukan sujud tilawah, rnaka makmum yang mendengarkannya wajib mengikuti apa yang dilakukan imam.
Sujud tilawah dilakukan karena seseorang membaca ayat-ayat sajdah atau ia mendengar bacaan ayat-ayat sajdah. Adapun ayat-ayat sajdah yang terdapat di dalam Al-Qur’an berjumlah 15 ayat, yaitu :
1) DiakhirSurah aI-Arãf ayat 206
2) Surah ar-Ra’du ayat 15
3) Surah an-NaL3I ayat 50
4) Surah al-lsrä’ ayat 109
5) Surah Maryam ayat 58
6) Surah al-Hajj ayat 18
7) Surah al-Hajj ayat77
8) Surah aI-Furqãn ayat 60
9) Surah an-Nami ayat
10)Surah as-Sajadah ayat
11)Surah sad ayat24
12)Surah Fu$$ilat ayat 38
13)Surah an-Najm ayat 62
14)Surah aI-Insyiqäq ayat2l
15)Surah aI-’AIaq ayat 19
b. Dasar hukum sujud tilawah
Sujud tilawah dianjurkan untuk dilaksanakan antara lain didasarkan pada dalil berikut ini :
Artinya :
Dari lbnu ‘Umar r.a bahwa sesungguhnya Nabi saw pernah membaca Al-Qur’an didepan kami, ketika bacaan beliau sampai pada ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, kami pun sujud pula bersama beliau. “(HR. at-Tirmizi)
c. Syarat-syarat sujud tilawah
Bagi seseorang yang hendak melakukan sujud tilawah harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana syarat salat, yaitu :
1) Kita dalam keadaan suci dari hadas dan najis. Tapi sebagian ulama tidak mensyaratkan bersuci.
2) Menutup aurat.
3) Menghadap ke kiblat.
d. Cara sujud tilawah
Ada beberapa cara di dalam melaksanakan sujud tilawah yaitu sebagai berikut :
1) Berniat untuk sujud tilawah.
2) Membaca takbir, Allahu akbar.
3) Sujud satu kali sambil membaca do’a:
Artinya :
Wajahku sujud kepada Tuhan yang menciptakannya dan membentuknya, yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan upaya dan kuasa-Nya. Maha Tinggi AIIah sebagus-bagus para pencipta. “(H.R. at-Turmuzi)
4) Membaca salam sesudah duduk.
5) Adapun cara sujud tilawah di dalam salat munfarid atau berjamaah adalah ketika selesai membaca ayat sajdah, Iangsung bertakbir, sujud satu kali dengan membaca doa sujud tilawah, kemudian bertakbir untuk berdiri dan melanjutkan bacaan AI-Qur’annya bila belum selesai.
0 comments:
Post a Comment