Hukum senantiasa
ada dalam kehidupan masyarakat yang mengikat seluruh anggota masyarakat. Suatu
negara hidupnya akan kacau jika hukum itu tidak dilaksanakan.
A. Makna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan Di Indonesia
Supaya kehidupan dapat berjalan
dengan aman & tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup yaitu norma.
Wujud dari norma hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
lembaga yang berwenang/pemerintahan.
1.
Pengertian
peraturan perundang-undangan nasional
Negara indonesia
adalah negara hukum dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hukum memiliki
berbagai bentuk, yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis sangat
penting bagi kehidupan yang mengikat masyarakat. Pancasila merupakan sumber
segala hukum negara, sehingga tiap undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan pancasila.
2.
Tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Mengandung
makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau
tingkatan. Sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Asas dalam pasal 5 :
a.
Kejelasan tujuan
b.
Kelembagaan
c.
Kessesuaian
d.
Dapat dilaksanakan, dll
Dalam pasal 6
bahwa perundang-undangan harus :
a.
Pengayoman
b.
Kemanusiaan
c.
Kebangsaan, dll
Dalam UU nomor 12 tahun 2011 :
1) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Yang merupakan
hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan UUD 1945 dilakukan 4 kali
perubahan.
2) Ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat
Ketetapan MPR
dalam putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum meningkat kedalam dan keluar
majelis yang dimaksud dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dalam UU
nomor 12 tahun 2011 adalah ketetapan majelis permusyawaratan yang masih
berlaku.
3) Undang-undang
dan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang
Merupakan
pertauran yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa.
4) Peraturan
pemerintahan (PP)
Adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan UU.
5) Peraturan
Presiden (Perpres)
Adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan untuk enjalankan perintah
perundang-undangan. Proses penyusunan peraturan presiden ditegaskan dalam pasal
55 UU no 12 tahun 2011.
6) Peraturan
daerah Provinsi
Adalah peraturan
per UU yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Proses penyusunannya yang sesuai UU no 12 tahun 2011.
7) Peraturan
daerah Kabupaten/Kota
Adalah peraturan per
UU yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama
bupati/walikota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai UU
nomor 12 tahun 2011.
0 comments:
Post a Comment