.post img:hover { -moz-trnasform: scale(1.3) ; -webkit-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3) ; -ms-transform: scale(1.2) ; transform: scale(1.3) ;}

DISIPLIN ITU INDAH

09:40 |


Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat yang mengikat seluruh anggota masyarakat. Suatu negara hidupnya akan kacau jika hukum itu tidak dilaksanakan.

A.  Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman & tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup yaitu norma. Wujud dari norma hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang/pemerintahan.
1.   Pengertian peraturan perundang-undangan nasional
Negara indonesia adalah negara hukum dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hukum memiliki berbagai bentuk, yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis sangat penting bagi kehidupan yang mengikat masyarakat. Pancasila merupakan sumber segala hukum negara, sehingga tiap undang-undang tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
2.   Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Asas dalam pasal 5 :
a.     Kejelasan tujuan
b.    Kelembagaan
c.     Kessesuaian
d.    Dapat dilaksanakan, dll
Dalam pasal 6 bahwa perundang-undangan harus :
a.     Pengayoman
b.    Kemanusiaan
c.     Kebangsaan, dll

B.  Proses Perbuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Dalam UU nomor 12 tahun 2011 :
1)    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Yang merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan UUD 1945 dilakukan 4 kali perubahan.
2)    Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
Ketetapan MPR dalam putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum meningkat kedalam dan keluar majelis yang dimaksud dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dalam UU nomor 12 tahun 2011 adalah ketetapan majelis permusyawaratan yang masih berlaku.
3)    Undang-undang dan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang
Merupakan pertauran yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
4)    Peraturan pemerintahan (PP)
Adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan UU.
5)    Peraturan Presiden (Perpres)
Adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan untuk enjalankan perintah perundang-undangan. Proses penyusunan peraturan presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU no 12 tahun 2011.
6)    Peraturan daerah Provinsi
Adalah peraturan per UU yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Proses penyusunannya yang sesuai UU no 12 tahun 2011.
7)    Peraturan daerah Kabupaten/Kota
Adalah peraturan per UU yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai UU nomor 12 tahun 2011.

0 comments:

Post a Comment