PERMASALAHAN MIKROEKONOMI
YANG DIHADAPI PEMERINTAH
Bentuk
campur tangan pemerintah dalam penentuan harga pasar untuk mengatasi kekakuan
harga, yaitu sebagai berikut :
a. Penetapan
Harga Minimum
Penetapan
harga minimum atau harga dasar yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian.
b. Penetapan
Harga Maksimum
Penetapan
harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah
bertujuan untuk melindungi konsumen. Hal ini, dilakukan pemerintah jika pasar
dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen).
c. Penetapan
Pajak Penjualan
Kebijakan
penetapan pajak penjualan dilakukan pemerintah dengan cara mengenalkan pajak
yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen
dalam negeri. Pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk impor
barang. Dengan demikian konsumen akan membeli produk dalam negeri yang harganya
lebih murah.
d. Pemberian
Subsidi Penjualan
Pemerintah dapat
melakukan campur tangan dalam pembentukan harga pasar, yaitu melalui pemberian
subsidi penjualan biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan
penghasil barang kebutuhan pokok, atau kepada perusahaan yang baru berkembang
untuk menekan biaya produksi agar mampu bersaing terhadap produk-produk impor.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah dalam rangka untuk melindungi produsen
maupun konsumen, sekaligus untuk menekan laju inflasi.
0 comments:
Post a Comment