.post img:hover { -moz-trnasform: scale(1.3) ; -webkit-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3) ; -ms-transform: scale(1.2) ; transform: scale(1.3) ;}

PERMASALAHAN MIKROEKONOMI YANG DIHADAPI PEMERINTAH

08:50 |



PERMASALAHAN MIKROEKONOMI
YANG DIHADAPI PEMERINTAH

Bentuk campur tangan pemerintah dalam penentuan harga pasar untuk mengatasi kekakuan harga, yaitu sebagai berikut :
a.   Penetapan Harga Minimum
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian.

b.   Penetapan Harga Maksimum
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Hal ini, dilakukan pemerintah jika pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen).

c.    Penetapan Pajak Penjualan
Kebijakan penetapan pajak penjualan dilakukan pemerintah dengan cara mengenalkan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri. Pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk impor barang. Dengan demikian konsumen akan membeli produk dalam negeri yang harganya lebih murah.


d.   Pemberian Subsidi Penjualan
Pemerintah dapat melakukan campur tangan dalam pembentukan harga pasar, yaitu melalui pemberian subsidi penjualan biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok, atau kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi agar mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah dalam rangka untuk melindungi produsen maupun konsumen, sekaligus untuk menekan laju inflasi.

0 comments:

Post a Comment