Pengertian
Oasidah
Qasidah berasal dari kata "qasidah" (bahasa Arab), artinya
"lagu"atau nyanyian". Tetapi arti
qasidah selanjutnya menunjuk kapada lagu dan musik dengan ciri tersendiri, yaitu lagu dengan syair-syair bertemakan agama Islam atau
da'wah Islam. Qasidah juga menunjukkan grup
kesenian dengan alat musiknya yang paling pokok adalah rebana, kecrek, dan
lain-lain. Satu grup kesenian qasidah terdiri atas lima hingga enam orang dengan memainkan rebana berbagai
ukuran, dari yang paling kecil hingga rebana
yang paling besar, dan ditambah dengan alat kecrek. Pada perkembangan selanjutnya kesenian qasidah dapat dimainkan
dengan alat kesenian lainnya sesuai keterampilan seniman itu sendiri.
Kesenian qasidah diadakan dengan
maksud untuk memberikan hiburan musik dan Seniman muslim berkreasi dengan
maksud tertentu, seperti sebagai berikut:
Rekreatif atau hiburan.
Menyemarakkam hari-hari besar Islam.
Da'wah Islam.
Menyemarakkam hari-hari besar Islam.
Da'wah Islam.
Sejarah dan
Perkembangan Qasidah
Seni qasidah lahir bersamaan dengan kelahiran Islam. Untuk pertama kalinya,
qasidah ditampilkan oleh kaum Anshar (penolong Nabi Muhammad saw. dan
sahabat-sahabatnya dari kaum Muhajirin dalam
perjalanan hijrah dari tanah kelahirannya (Makkah) ke Yatsrib (Madinah). Pada saat itu beberapa kaum Anshar
menyambut kedatangan Nabi dan mendendangkan lagu-lagu pujian diiringi
dengan lantunan musik rebana. Lagu-lagu pujian saat itu pun melegenda hingga
hari ini sebagai lagu klasik dan masih
dapat dinikmati hingga sekarang. Sebagai contoh dari lagu-lagu pujian itu
adalah sebagai berikut:
Ya Nabi, keselamatan untukmu
Ya Rasul, keseamatan untukmu
Ya Kekasih, keselamatan untukmu
Engkaulah matahari, engkaulah rembulan
Engkau cahaya di atas cahaya
Engkau penerang kegelapan
Engkau pelita penerang hati
Ya Rasul, keseamatan untukmu
Ya Kekasih, keselamatan untukmu
Engkaulah matahari, engkaulah rembulan
Engkau cahaya di atas cahaya
Engkau penerang kegelapan
Engkau pelita penerang hati
Seni qasidah pun biasa dipergunakan pada acara Marhaban, yaitu acara
menyambut kelahiran bayi serta pada acara cukuran bayi yang
berumur 40 hari, dan pada hari besar Islam lainnya.
Berbeda dengan jenis-jenis musik dan lagu yang tumbuh dalam budaya
Indonesia, qasidah merupakan kesenian yang
diapresiasi oleh kalangan ulama dan pesantren. Dimana dalam
hal berkesenian, kalangan ulama dan pesantren dapat dikatakan kurang menerima jenis kesenian lainnnya, bahkan cenderung mengharamkan. Sehingga
dengan kondisi seperti ini dapat
dipahami jika kesenian qasidah lebih banyak berkembang pada masyarakat yang
memiliki ciri budaya Islam yang kental seperti di pesantren-pesantren. Dalam hal ini di Propinsi Banten dengan ciri
busaya pesantren yang masih kental, maka kesenian qasidah dapat hidup
dan terus bertahan dari waktu ke waktu.
Dari segi isi syair lagu-lagu pada seni qasidah, para ulama membuat
batasan, bahwa lagu qasidah haruslah mengandung pesan-pesan sebagai
berikut:
Mendorong keimanan kepada Allah dan Hari Akhir;
Mendorong orang untuk beribadah dan taat terhadap Allah serta Rasulnya.
Mendorong orang untuk berbuat kebajikan dan menjauhi ma'shiyat.
Mendorong orang untuk bertindak amar ma'ruf dan nahyi munkar.
Mendorong orang agar memiliki etos kerja tinggi dan berjiwa patriotis.
Mendorong orang agar menjauhi gaya hidup mewah serta berbuat riya.
Tidak menampilkan pornografi maupun porno-aksi dan menggugas syahwat.
Tidak menampilkan syair yang cengeng sehingga membuat orang malas bekerja.
Mendorong orang untuk beribadah dan taat terhadap Allah serta Rasulnya.
Mendorong orang untuk berbuat kebajikan dan menjauhi ma'shiyat.
Mendorong orang untuk bertindak amar ma'ruf dan nahyi munkar.
Mendorong orang agar memiliki etos kerja tinggi dan berjiwa patriotis.
Mendorong orang agar menjauhi gaya hidup mewah serta berbuat riya.
Tidak menampilkan pornografi maupun porno-aksi dan menggugas syahwat.
Tidak menampilkan syair yang cengeng sehingga membuat orang malas bekerja.
Qasidah sebagai salah satu bentuk kesenian dapat bertahan sejak mulai
berkembang di daerah ini hingga sekarang.
Dari waktu ke waktu grup-grup qasidah selalu datang silih berganti. Jenis kesenian ini dari yang masih asli yaitu menggunakan alat
musik rebana dan kecrek hingga pada bentuknya
yang bercampur musik modern dapat terus berkembang.
Bahkan bentuk qasidah yang asli masih kuat dipertahankan oleh kaum muslimin, termasuk daerah Propinsi Banten. Tahun 2002 di Propinsi Banten
terdaftar tidak kurang dari 83 grup Qasida
yang tersebar di seluruh kota dan kabupaten.
Pernah juga
muncul qasidah modern, yaitu grup Rofiqoh Dartowahab merupakan grup Qasidah yang pernah popular di negeri ini.
Setelah ketenaran grup ini mulai pudar muncul
pula grup lain yaitu grup Nasyidaria (dari kota Semarang) hingga sempat pula
mengenyam masa kepopulerannya, kemudian meredup kembali. Demikianlah Qasidah-qasidah modern ini datang dan pergi silih
berganti. Namun tetap saja seni qasidah baik yang mempertahankan bentuk seninya
yang asli maupun seni qasidah yang sudah di modernisir dapat bertahan dengan pengemarnya masing-masing.
Daerah
Penyebaran Qasidah
Masyarakat
Banten merupakan masyarakat yang sangat religius. Oleh karena itu senian Qasidah tumbuh subur di hampir seluruh
daerah Propinsi Banten. Grup-grup qasidah
yang sudah terdaftar menurut data pada tahun 2002 ada sebanyak 83 grup, tersebar di seluruh kota dan kabupaten, dan terbanyak
terdapat di Kota Tangerang.
Di kota Tangerang merupakan tempat penyebaran seni Qasidah yang paling
banyak, tercatat sebanyak 45 grup Qasidah sudah terdaftar di dinas Budaya dan
Pariwisata Propinsi Banten dalam data tahun
2002
Qasidah merupakan kesenian yang mudah dikenal bagi kalangan muslimin di
tanah air. Demikian pula di wilayah
Banten, seni ini berkembang bersama dengan berkembangnya
seni Qiro'ah (seni baca Al-Quran) yang dapat dikatakan selalu ada di tiap kampung. Demikian pula dengan seni qasidah, setiap santri dan
anak-anak remaja yang belajar mengaji di
mesjid-mesjid, majelis ta'lim maupun pesantren, dalam rangka
mengisi waktu biasanya mereka belajar pula seni qasidah. Oleh karena itu,
agak sulit untuk melacak silsilah dan tokoh
seni qasidah ini.
Para pemimpin qasidah seperti tercantum dalam tabel-taben grup kesenian
Qasidah di atas dapat disebutkan sebagai
tokoh-tokoh Qasidah di wilayah Banten. Belum lagi kelompok seni qasidah yang tidak mendaftarkan pada Dinas Kebudayaan
Propinsi Banten, jumlahnya tentu lebih
banyak lagi. Pendek kata, hampir di tiap kampung dan desa selalu terdapat kelompok seni qasidah ini. Sehingga dapat dikatakan
hampir merata di seluruh daerah Banten.
Pemain Qasidah, Busana dan Pertunjukan
Pemain Qasidah sedikitnya ada 8 orang, dan mereka terdiri atas:
3 orang pemegang rebana kecil yang berfungsi sebagai melodi atau pengatur lagu.
4 orang pemegang rebana besar; dari rebana ke-4 hingga ke-7 ukurannya bertambah besar, sehingga rebana ke-7 merupakan yang paling besar.
1 orang pembawa alat musik kecrek yang bertugas mengiringi tabuhan ke-7 rebana tersebut.
Pemain Qasidah sedikitnya ada 8 orang, dan mereka terdiri atas:
3 orang pemegang rebana kecil yang berfungsi sebagai melodi atau pengatur lagu.
4 orang pemegang rebana besar; dari rebana ke-4 hingga ke-7 ukurannya bertambah besar, sehingga rebana ke-7 merupakan yang paling besar.
1 orang pembawa alat musik kecrek yang bertugas mengiringi tabuhan ke-7 rebana tersebut.
Rebana besar ini adalah sebagai pengiring lagu. Dan dapat pula ditambah
dengan alat seni lainnya tergantung pada
senimannya itu sendiri. Adapun penyanyi bisa secara khusus sebagai penyanyi yang tidak memegang rebana, atau bisa pula para pemegang
rebana Namun pada umumnya penyanyi
adalah pemegang ke-3 rebana kecil. Dan dalam penampilannya
ke-7 seniman qasidah ini biasanya mereka dituntut untuk dapat bernyanyi toor. Sedangkan penabuh kecrek biasanya tidak tampil sebagai penyanyi
tunggal, ugasnya hanyalah menyelaraskan
irama tabuhan rebana dengan kecrek saja.
Pemain Qasidah mengenakan busana muslim seragam dengan warna-warni yang mencolok, jika wanita. Sedangkan jika pria biasanya memakai baju koko
lengkap dengan pecinya. Namun ada pula seniman
pria yang menggunakan jas dengan peci hitam, dan ada pula
seragam wanitanya yang menggunakan kebaya panjang dengan kerudung yang menutup seluruh kepala. Sekarang penggunaan busana para seniman qasidah
lebih semarak dan disesuaikan dengan
perkembangan busana saat Mi. Yang penting, ketentuan busana muslim yang menutup
seluruh bagian tubuh wanita sesuai ketentuan agama Islam, sedang busana pria tidak sebagaimana pada busana wanita. Busana ria cukup
dengan baju koko dan peci saja.
Pertunjukan Qasidah hampir sama dengan pertunjukan seni suara dan musik
lainnya seperti musik populer dan
dangdut, yakni menampilkan sederetan lagu yang telah dipersiapkan pemain maupun memenuhi permintaan lagi dari penonton. Namun
pada pertunjukan qasidah pria ada pula yang diselingi
dengan humor diantara pertunjukan lagu-lagu.
0 comments:
Post a Comment