Pertanyaan
:
Ustadz
ana ingin tanya apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui
suaminya), apakah ia akan terkena hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron atas
jawabanya.
Jawaban
:
Muqaddimah
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada
Nabi Muhammad saw..
Sering
orang-orang, terlebih kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi bagi mereka yang
telah berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana sich hukumnya jika
seorang suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau
seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak? Sebab ada kaidah
bahwa susu wanita itu bisa menjadikan seseorang itu mahram baginya, sehingga ia boleh
berdua-dua dan tidak dihukum dosa. Untuk itu kami sengaja menulis makalah ini
sebagai gambaran tentang hukum mengenai masalah tersebut.
